PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi oleh masih banyak nya terjadi kasus pelangaran-pelanggaran hak konsumen oleh para pelaku usaha dalam transaksi jual beli secara online (e-commerce),padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan jelas telah mengatur mengenai masing-masing hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha Penelitian ini bersifat normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan melindungi hak-hak dari konsumen agar tidak dilanggar oleh pelaku usaha dalam melakukan transaksi juak beli secara online (e-commerce). Perlindungan terhadap hak-hak konsumen tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya kerugian terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce). Apabila konsumen mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha,merupakan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan tanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam bentuk pengembalian uang,pengembalian barang,perawatan kesehatan, dan pemberian santunan. Konsumen juga diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online (e-commerce) agar terhindar dari pelanggaran hak-haknya sehingga tidak mengalami kerugian. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Jual Beli Online (E-Commerce), E-Commerce Mengetahui, Pembimbing Utama, Pembimbing Pembantu, Arfianna Novera S.H.,M.Hum. Sri Handayani S.H.,M.Hum. NIP 195711031988032001 NIP 197002071996032002 Mengetahui, Ketua Bagian Hukum Perdata Sri Turatmiyah S.H.,M.Hum. NIP 196511011992032001