PENERAPAN PASAL 310 AYAT (1) KUHP TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA LISAN (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 435/Pid.B/2009/PN.Rkb dan Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 07/Pid.B/2009/PN.Wmn)

Main Authors: FERNANDEZ SIHITE, RIONALDO, Ikhsan, Muhammad, Febriansyah, Artha
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unsri.ac.id/15357/1/RAMA_74201_02101001110_01_front_ref.pdf
http://repository.unsri.ac.id/15357/2/RAMA_74201_02101001110_02.pdf
http://repository.unsri.ac.id/15357/3/RAMA_74201_02101001110_03.pdf
http://repository.unsri.ac.id/15357/4/RAMA_74201_02101001110_04.pdf
http://repository.unsri.ac.id/15357/5/RAMA_74201_02101001110_05_ref.pdf
http://repository.unsri.ac.id/15357/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Penerapan Pasal 310 Ayat (1) KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik Secara Lisan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 435/Pid.B/2009/PN.Rkb dan Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 07/Pid.B/2009/PN.Wmn) ” ini akan membahas mengenai hal-hal pokok yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pencemaran nama baik secara lisan dan penerapan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan dalam putusan hakim dengan menganalisis 2 (dua) Putusan Pengadilan Negeri yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif, dimana pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan library research (penelitian kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan bahan dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah, pertama hal-hal pokok yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pencemaran nama baik secara lisan adalah locus delicti, tempus delicti, dan modus operandi. Kedua, dalam memutuskan kasus pencemaran nama baik secara lisan, masih ada majelis hakim yang tidak tepat dalam menerapkan unsur Pasal pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.