PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERUGIAN KERUSAKAN DAN/ATAU KEHILANGAN BARANG PENUMPANG YANG DITEMPATKAN DALAM BAGASI PESAWAT UDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Daftar Isi:
- Pengangkutan (transportasi) adalah salah satu bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, laut, dan udara. Terlaksananya pengangkutan melalui udara karena adanya perjanjian antara pihak pengangkut dan penumpang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UUP) menyebutkan, perjanjian pengangkutan udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa lainnya. Dalam industri penerbangan, penumpang merupakan salah satu aset penting yang patut diperhitungkan bagi maskapai penerbangan untuk mencapai keuntungan. Oleh karena itu penumpang yang menggunakan jasa penerbangan perlu dilindungi haknya terutama hak ganti rugi apabila penumpang mengalami kecelakaan (yang menyebabkan kematian, luka-luka atau cacat tetap), kerusakan dan/atau kehilangan bagasi dan keterlambatan. Permasalahan inilah yang diangkat menjadi topik dalam penulisan skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Atas Kerugian Kerusakan Dan/Atau Kehilangan Barang Penumpang Yang Ditempatkan Dalam Bagasi Pesawat Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Konsumen yang merasa kuantitas atau kualitas barang atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian yang pantas. Prosedur penuntutan klaim ganti rugi yang diajukan penumpang pesawat udara yang mengalami kerugian kerusakan dan/atau kehilangan barang bagasi kiranya dapat dipermudah sehingga menciptakan proses penyelesaian klaim yang cepat, mudah, dan memuaskan. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian penuntutan ganti rugi kiranya menjadi pembelajaran bagi pemerintah supaya lebih peka kepada penumpang pesawat udara terhadap aturan yang diberlakukan dalam masyarat baik yang dibuat oleh pemerinah maupun yang tercantum dalam klausula baku pada tiket dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pemerintah yang berlaku saat ini dengan tujuan supaya masyarakat mengetahui secara pasti hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan jasa transportasi udara yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.