Daftar Isi:
  • Asas Nebis In Idem adalah Asas dalam Hukum Umum dan merupakan prinsip hokum kekuasaan kehakiman. Suatu perkara dengan objek yang sama, pihak yang sama, dan dalil yang sama yang sudah di periksa dan diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diputus/diadili lagi untuk kedua kalinya. Namun, dalam sistem peradilan di Indonesia hal tersebut masih saja terjadi dan diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, sehingga timbul masalah mengenai penerapan Asas Nebis In Idem. Masalah yang diteliti di permasalahan skripsi ini adalah mengenai pertimbangan hukum oleh hakim dalam menerapkan Asas Nebis In Idem di dalam Perkara Perdata Nomor : 86/Pdt.G/2012/PN.Plg dan Nomor : 21/Pdt/2013/PT.Plg dan terhadap Putusan Hakim yang sudah di periksa sebelumnya mengapa dapat digugat kembali dalam perkara antara Kosim dan Sulaiman. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif serta di dukung dengan data empiris, menggunakan metode pendekatan kasus (case approach), serta metode pendekatan Undang-undang (statute approach). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Hukum di Indonesia telah mengatur mengenai Asas Nebis In Idem baik di dalam Hukum Perdata maupun Hukum Pidana, diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, Pasal 76 Ayat 1 KUHP, serta SEMA No 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.