Daftar Isi:
  • Asas praduga tidak bersalah merupakan satu diantara asas yang dianut dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Asas praduga tidak bersalah ini berlaku universal bagi setiap jenis ketentuan hukum pidana materiil suatu tindak pidana, yang memberlakukan KUHAP sebagai ketentuan hukum pidana formiil dalam penegakan hukumnya. Tindak pidana terorisme yang diatur dalam UU/PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 telah mengatur tentang pemberlakuan KUHAP sebagai ketentuan hukum pidana formiil dalam penegakannya, yang dapat diketahui dari rumusan Pasal 25 ayat (1) UU/PERPPU No. 1 Tahun 2002. Kasus penangkapan terduga terorisme yang terjadi di Tulungagung dan Ciputat, seakan mengenyampingkan keberlakuan asas praduga tidak bersalah. Adapun permasalahan yang dirumuskan adalah apakah asas praduga tidak bersalah ini dapat atau tidak diutamakan dalam proses peradilan tindak pidana terorisme, dan bagaimana kekuatan asas praduga tidak bersalah itu sendiri dalam tindak pidana terorisme. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (kasus penangkapan terduga teroris di Tulungagung dan Ciputat). Metode penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif serta menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, asas praduga tidak bersalah secara normatif berlaku universal bagi setiap jenis tindak pidana yang memberlakukan KUHAP sebagai ketentuan hukum pidana formiilnya. Sedangkan pada kenyataan dilapangan, kekuatan asas praduga tidak bersalah pada tindak pidana terorisme dapat dikatakan sangat lemah bahkan dapat juga dikatakan bahwa keberlakuannya diabaikan, tidak seperti pada proses penangkapan pelaku tindak pidana pada umumnya yang diatur dalam KUHP, maupun yang diatur di luar KUHP seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kekuatan asas praduga tidak bersalah tampak tidak berlaku mengikat bagi terduga pelaku tindak pidana terorisme, jika dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.