PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN URANIUM UNTUK BAHAN BAKU SENJATA NUKLIR DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN NON-PROLIFERASI NUKLIR
Daftar Isi:
- Penggunaan Uranium terbagi menjadi 2 macam yaitu tujuan damai dan senjata nuklir. Non Proliferation Treaty (NPT) adalah perjanjian internasional yang mengikat negara untuk melakukan non-proliferasi nuklir dan penggunaan teknologi nuklir hanya untuk tujuan damai. International Atomic Energy Agency (IAEA) diberi kewenangan untuk menegakkan isi dari NPT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Penyalahgunaan Penggunaan Uranium Untuk Bahan Baku Senjata Nuklir Dalam Perspektif Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir serta mengetahui akibat hukum dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian dari penulisan ini adalah pengaturan sehubungan dengan penggunaan uranium diatur hanya secara implisit dalam perjanjian non-proliferasi nuklir. Apabila terjadi penyalahgunaan, maka implementasi dalam melakukan penegakkan perjanjian akan dibantu oleh IAEA dan organisasi-organisasi internasional lainnya.