Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Sekaligus Saksi Dalam Tindak Pidana Kekerasan di Kota Palembang”. Perlindungan anak merupakan segala sesuatu kegiatan untuk menjamin dan melindungianak dan hak-haknya supaya bisa hidup, tumbuh dan berkembang maupun berpartisipasi, baik secara optimal sesuai dengan ketentuan harkat dan martabat kemanusiaan, maka dari itu penulis memfokuskan rumusan masalah yang pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban sekaligus saksi dalam tindak pidana di Kota Palembang dan yang kedua, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Kepolisian Resort Kota Palembang dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak korban sekaligus saksi dalam tindak pidana kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan cara mendeskripsikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban sekaligus saksi menurut Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentangPerlindunganAnak di wilayah Kota Palembang, setelah itu dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban sekaligus saksi dalam tindak pidana kekerasan adalah rehabilitasi, perlindungan identitas dari publik, mendapatkan perlindungan kesehatan, mendapatkan pendampingan, mendapatkan perlindungan dari ancaman dan faktor-faktor yang mempengaruhi Kepolisian Resor Kota Palembang dalam melakukan perlindungan adalah faktor dari masyarakat, faktordalam diri korban dan saksi itu sendiri serta kebudayaan masyarakat.