BATASAN RAHASIA NEGARA DALAM PEMBERIAN INFORMASI KEPADA PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Isi:
- Batasan rahasia negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijamin sebagai informasi yang masuk kategori pengecualian. Dalam perkembangannya, informasi rahasia negara dibingkai dalam koridor kebebasan informasi. Dalam implementasi batasan rahasia negara sangat berimplikasi terhadap hak atas kebebasan memperoleh informasi publik bagi masyarakat. Ketentuan kategorisasi rahasia negara bisa dilihat dari dua sisi. Sisi pertama, suatu informasi akan dilihat bagaimana dampaknya bila di buka ke publik. Apabila lebih berbahaya bagi publik, maka informasi yang dimaksud dapat memasuki ranah rahasia negara, sedangkan sisi kedua mengarah kepada mekanisme dimana akan dinilai apakah bagi publik lebih baik suatu informasi dibuka ataukah ditutup aksesnya. Bila ditutup, maka kategoriasinya masuk dalam konteks rahasia negara. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian secara doktrial (normatif). Dengan demikian, batasan rahasia negara yang diatur dalam Undang-Undang tersebut dirumuskan tidak secara limitatif dan implikasi batasan rahasia negara terhadap hak atas kebebasan memperoleh informasi publik bagi masyarakat ialah bahwa keterbukaan akan informasi itu bersifat terbatas (tidak terbuka dalam arti yang seluas-luasnya).