Daftar Isi:
  • Undang-undang No.2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, memberikan kewajiban kepada Notaris melekatkan sidik jari para penghadap pada Minuta Akta sebagaimana ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c, dalam pembuatan Akta para penghadap hanya membawa salinan Akta dan Minuta Akta yang merupakan Akta asli yang ada tanda tangan para penghadap disimpan sebagai arsip Notaris. hal ini menimbulkan permasalahan bahwa dewasa ini baik Notaris, penghadap, dan saksi-saksi menggunakan tanda tangan, tidak menutup kemungkinan seorang Notaris melakukan kesalahan atau kelalaian tidak melekatkan sidik jari para penghadap timbul pertanyaan bagaimana kekuatan pembuktian Akta yang tidak dilekatkan sidik jari penghadap dan apa manfaat tindakan hukum melekatkan sidik jari para penghadap pada minuta Akta sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c tersebut. Pada penelitian ini, penulis dalam pengumpulan datannya menggunakan metode wawancara, observasi. Sedangkan untuk menganalisis data penulis akan menggambarkan bagaimana kekuatan pembuktian Akta apabila tidak dilekatkan sidik jari para penghadap pada minuta Akta dan manfaat perlekatannya, baru setelah itu akan dianalisis menurut KUHperdata (BW) dan UUJN. Dari penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwasannya apabila seorang Notaris tidak melekatkan sidik jari para penghadap pada Minuta Akta tidak menjadikan kekuatan pembuktian salinan Akta maupun Minuta Akta tersebut sebagai Akta dibawah tangan karena tindakan melekatkan sidik jari hanya sebagai Asas kehati-hatian dan asas keakuratan. Sedangkan, manfaat tindakan hukum melekatkan sidik jari para penghadap untuk menghindari tindak pidana penipuan dan pemalsuan oleh para penghadap dalam pembuatan Akta.