Daftar Isi:
  • Narkotika dari segi yuridis adalah sah keberadaannya, undang-undang narkotika hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. Penggunaan narkotika tanpa izin merupakan sebuah kejahatan yang semakin meningkat. Kejahatan narkotika yang tidak terkendali telah menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan generasi muda. Sehingga diperlukan upaya penanggulangan sebagai respon atas kejahatan narkotika. Penulis mengangkat dua permasalahan dalam skripsi ini, yaitu bagaimana bentuk upaya penanggulangan kejahatan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta apakah sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika merupakan upaya pencegahan kejahatan nakotika. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan studi kepustakaan. Dalam upaya penanggulangan kejahatan narkotika dikenal 2 upaya penanggulangan kejahatan yaitu upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal adalah upaya penanggulangan kejahatan dengann cara pidana yaitu berupa pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara beserta denda. Upaya non penal adalah upaya penanggulangan kejahatan diluar pidana, (preventif/pencegahan) yaitu penanggulangan sebelum kejahatan tersebut terjadi. Upaya pencegahan yang terdapat di dalam UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika yaitu pembentukan BNN (Badan Narkotika Nasional), peran serta masyarakat, edukasi, dan rehabilitasi. Sanksi pidana yang diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tenang Narkotika yang merupakan upaya penanggulangan kejahatan dirumuskan melalui rumusan ancaman pidana, sistem pidana dan sifat pidana menunjukan sudah dianggap berat. Sanksi yang di anggap barat di dalam UU tersebut adalah pidana pokok yang berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup serta dibarengi sanksi denda