Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah bentuk tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Ada empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga yaitu fisik, psikis, seksual dan ekonomi/penelantaran rumah tangga. Berdasarkan laporan beberapa lembaga kasus kekerasan psikis meningkat lebih tinggi dibandingkan kasus kekerasan dalam rumah tangga lainnya. Karena pada dasarnya setiap kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban secara tidak langsung akan menimbulkan kekerasan psikis. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pelaksanaan sistem pembuktian tindak pidana kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga terhadap perkara pidana No. 17/Pid.B/2010/PN PBM serta pembuktian yang dilakukan oleh penyidik dan hakim pada kekerasan psikis dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Pada hakikatnya pelaksanaan sistem pembuktian kekerasan psikis dalam rumah tangga pada perkara No.17/Pid.B/2010/PN.PBM sama seperti pelaksanaan sistem pembuktian pada tindak pidana kekerasan lainnya. Namun terdapat sedikit penyimpangan pada kuantitas alat bukti bahwa keterangan seorang saksi korban sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai alat bukti sah lainnya, seperti Amnanase. Serta bahwa seseorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa dapat menjadi ipenyidikan maupun persidangan. Penyidik dan hakim melakukan pembuktian yang tidak jauh berbeda dengan pembuktian pada perkara pidana lainnya yaitu menguraikan alat bukti yang tercantum pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.