Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Kekuatan Hukum Klausula Hak Kreditur Menjual Sendiri Dalam Akta Fidusia. Dalam permasalahan yaitu: (1) Bagaimana tata cara atau mekanisme tentang pemberian kredit dengan jaminan Fidusia dan (2) Bagaimana akibat hukum jika kreditur menjual sendiri benda dalam jaminan Fidusia.Penelitian yang dilaksanakan yaitu termasuk dalam metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Jenis data yang digunakan dalam penetian ini adalah bahan primer, berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Sebagai hasilnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,bahan sekunder yaitu bahan hukum yang berguna untuk memberikan penjelasan mengenai bahan primer seperti buku-buku, jurnal dan lain-lain, serta bahan tersier seperti kamus dan ensiklopedia.Berdasarkanpenelitianskripsiini,hendaknyapihak kreditur harus dapat mengantisipasi hal-hal yang dilakukan debitur yang akan merugikannya (kreditur)Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian kredit atas kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia dibuat secara akta notaris begitu pula dengan akta jaminan fidusianya. Akibat hukum apabila kreditur menjual sendiri jaminan fidusia, maka :apabila tidak diperjanjikan maka dia (kreditur) tidak dapat melakukan wanprestasi. Tetapi apabila dibuat perjanjian khusus harus disepakati kedua belah pihak (Debitur dan Kreditur), maka debitur dapat menggugat wanprestasi.