Daftar Isi:
  • Tanah merupakan benda tak bergerak yang dapat dimiliki oleh warga atau badan hukum. Untuk kepentingan umum tanah dapat diambil oleh negara dengan memberikan ganti kerugian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam pengambilan itu bisa saja terjadi sengketa antara negara yang akan menggunakan tanah ataupun antara warga yang memiliki tanah. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bila terjadi sengketa, negara dapat saja melakukan konsinyasi guna pembayaran kepada pemilik tanah. Tidak jelas sengketanya antara siapa, apakah antara negara yang akan menggunakan tanah dengan warga yang menguasai tanah ataukah sengketa antara orang-orang yang merasa memiliki tanah. Inilah permasalahan pokok dari skripsi ini. Selain dari itu apakah alasan tidak adanya sepakat harus dimasukkan oleh termohon/tergugat konsinyasi dalam memeriksa gugatan konsinyasi ini.