Daftar Isi:
  • Intensifikasi adalah kepercayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kepercayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu jika biasa membayar sedikit mengapa harus membayar lebih. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan reformasi sistem intensifikasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017-2018 dan efektivitas pelaksanaan reformasi sistem intensifikasi penerimaan pajak bumi dan bangunan di BPPD Kota Palembang. Dari hasil penellitian penulis dapat menyimpulkan bahwa bentuk reformasi sistem intensifikasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa telah dilakukannya program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai di bawah Rp 100.000 untuk di tahun 2018, dan Secara umum bentuk intensifikasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang sudah berjalan dengan efektif