Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul "Penegakan Hukum Pidana Terbadap Pelaku Main Hakim Sendiri". Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam istilah bahasa belanda adalah (Eigenrichting) yaitu tindakan yang melakukan atau menghukurn suatu pihak yang diluar dari proses hukumBerdasarkan pennasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan hukurn pidana terhadap pelaku main hakim sendiri dan bagaimana cara apparat penegak hokum dapat meminta pertanggungjawaban pidana jika provokator atau pelaku utamanya t1dak dapat ditemukan dalam proses penyidikan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer.yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Dari kesimpulan dalam rumusan masalah tersebut, menarik kesimpulan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pelaku main hakim sendiri tidak diatur oleh Undang-undang Khusus, akan tetapi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukurn Pidana (K.UHP). Dan akan dikenakan dalam Pasal 170, 351, dan 55 KUHP dan dilakukan dengah cara pencegahan, adanya laporan maupun pengaduan. Sedangkan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana jika provokator atau pelaku utamanya tidak ditemukan dari hasil penelitian ini adalah masyarakat yang ikut serta melakukan tindakan main hakim sendiri bisa dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.