Daftar Isi:
  • Gratifikasi merupakan praktek pemberian, uang, hadiah, dan fasilitas lainnya, yang masuk ke dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skripsi ini timbul masalah: 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana gratifikasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan NOMOR: 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn. 2. pertanggungjabwaban pidana terhadap oknum Kepolisian yang melakukan tindak pidana gratifikasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan NOMOR: 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn. Metode yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif yang menggunakan pendekatan PerUndang-Undangan, pendekatan konseptual dan teknik penarikan deduktif. Hasil Penelitian yaitu pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap oknum kepolisian yang menerima gratifikasi Putusan Pengadilan Negeri Medan NOMOR: 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn dilihat dari pertibangan yuridis (terpenuhinya unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) non yuridis hal yang meringankan : 1.bersikap sopan didepan persidangan dan. 2.menyesali perbuatannya, hal yang memberatkan: 1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI). 2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana gratifikasi adalah terpenuhinya unsur di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibuktikan secar sah dan meyakinkan menurut hukum serta pertimbangan non-yuridis dan pertanggungjawaban pidana. Karena perbuatan terdakwa tersebut tidak mencerminkan seorang aparatur penegak hukum dan meresahkan masyarakat dengan tindakan oknum kepolisian yang menerima gratifikasi. Putusan Nomor: 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn putusan tersebut terlalu ringan dan tidak membuat efek jera.