Daftar Isi:
  • PT. Bukit Asam (Persero), Tbk merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara di Indonesia yang aktivitas penambangannya dilakukan dengan metode tambang terbuka (surface mining) yang meliputi kegiatan panggalian, pemuatan, dan pengangkutan. PT. Bukit Asam (Persero), Tbk memiliki 4 lokasi penambangan. Salah satunya yaitu lokasi penambangan Pit 1 Utara Banko Barat, dimana terdapat aktivitas pergeseran pengupasan lapisan batubara yang ada di sekitar aliran Sungai Kiahan yang terbentuk secara alamiah. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 35 Tahun 1991 tentang garis sepadan sungai harus memiliki jarak sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi aktivitas penambangan, maka bila akan dilakukannya pemindahan restorasi sungai Kiahan, pemohon (PT. Bukit Asam (Persero) Tbk) harus enanggung semua pembiayaan pekerjaan pemindahan sungai Kiahan tersebut dari pekerjaan pembebasan lahan sampai selesai pekerjaan pemindahan restorasi sungai. Untuk meminimalkan biaya yang akan dikeluarkan maka PT. Bukit Asam (Persero), Tbk harus dibuat rencana yang matang dalam menyalesaikan pekerjaan restorasi pemindahan sungai Kiahan sehingga waktu penggunaan alat mekanis untuk pekerjaan dapat seefisien mungkin sesuai rencana. Berdasarkan perhitungan aktual dilapangan dengan menggunakan 2 (dua) unit alat gali muat, produksi bulan Oktober adalah sebesar 363.575 Bcm/bulan sedangkan untuk alat angkut dump truck adalah sebesar 228.350 Bcm/bulan, dengan total rencana penggalian sebesar 1.222.600 Bcm, dapat diketahui bahwa penyelesaian pekerjaan aktual dengan menggunakan kemampuan dari alat gali muat tersebut adalah 5,35 bulan atau 134 hari pekerjaan. Hal yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkan penyelesaian waktu pekerjaan restorasi sungai Kiahan secara tepat waktu yaitu optimalisasi Waktu Kerja Efektif (WKE).