DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MATA UANG ( Studi Putusan Nomor 53/ Pid.sus/2014/Pn.SPGdanPutusanNomor : 2/Pid.Sus-anak/ 2017/ Pn.Kdr)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Mata Uang ( Studi Putusan Nomor : 53 Pid.Sus/ 2014/ Pn.SPG dan Putusan Nomor : 2/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ Pn. Kdr) yang Dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan studi kasus ( caseapproach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana mata uang pada Putusan Nomor : 53/ Pid.Sus/ 2014/ Pn. SPG dan Putusan Nomor : 2/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ Pn. Kdr ?, (2) Apakah putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa atas nama FA dalam Putusan Nomor: 53/ Pid.Sus/ 2014/ Pn. SPG dan terdakwa atas nama MUHAMMAD MANSHUR bin KAENDAR dalam Putusan Nomor : 2/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ Pn.Kdr telah sesuai dengan Asas-Asas Peradilan Anak ? . Berdasarkan basil pembahasan dan analisis pertimbangan hakim Maka basil penelitian mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana mata uang yaitu meliputi dasar pertimbangan yuridis yang telah dibuktikan dan dipertimbangkan oleh hakim dengan menarik faktafakta dalam persidangan dan pertimbangan non yuridis yang bersifat sosiologis, psikologis dan kriminologis.Sedangkan mengenai kesesuaian Putusan Pengadilan denganasas-Asas Peradilan Pidana Anak yaitu pada Putusan Nomor : 53/ Pid.Sus/ 2014/ Pn. SPG belum sesuai dengan asas Peradilan Pidana Anak, dan Putusan Nomor : 2/ Pid.Sus-Anak / 2017/ Pn. Kdr telah sesuai dengan asas Peradilan Pidana Anak.