Daftar Isi:
  • Nama : Nurul Islamiah NIM : 02011181520436 Skripsi ini berjudul “Pertanggugnjawaban Pidana Terhadap Penyebar Isu SARA di Media Sosial di media sosial menurut UU ITE. Permasalahan dalam skripsi ini dituangkan dalam dua rumusan masalah, yang pada pokoknya mempertanyakan mengenai pertanggugnjawaban pidana dan penyebab terjadinya penyebaran isu SARA di media sosial internet. Upaya menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris, penelitian hukum normatif empiris dilakukan dengan mengenal implementasi ketentuan Hukum Normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian hukum normatif empiris dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan , yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Bahan-bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari UUD 1945, UU No. 48 Tahun 2009, UU ITE. Bahan hukum sekunder yang terdiri buku hukum, jurnal hukum, karya tulis hukum, atau pandangan ahli hukum yang termuat di media massa, kamus dan ensiklopedia hukum. bahan hukum tersier yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya. Berdasarkan analisis penulis, Pertanggungjawaban pidana penyebar isu SARA di media sosial internet menurut UU ITE menunjukkan bahwa dasar kesalahan menjadi basis teoritis sistem pertanggungjawaban pidana. Terhadap peyebab terjadinya penyebaran isu SARA di media sosial adalah prasangka buruk terhadap orang atau kelompok tertentu, sebuah konflik atau kekecewaan terhadap tindakan tertentu yang dilakukan si objek memicu pembuat ujaran kebencian untuk menyatakan hal-hal negatif tentangnya, jika seseorang menganggap pembuat ujaran kebencian sebagai sosok yang kredibel, berkuasa, dipanut, atau diyakini setiap ucapannya adalah kebenaran. Maka apapun yang ia ucapkan akan selalu benar dan layak untuk di posting dan di bagikan di media sosial internet. Kata kunci: Penyebar Isu SARA, Media Sosial Internet.