PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( HUMAN TRAFICKING)
Daftar Isi:
- Perdagangan manusia (trafficking), mempunyai arti yang berbeda bagi setiap orang. Perdagangan manusia meliputi sederetan masalah, isu sensitif yang kompleks yang ditafsirkan berbeda oleh setiap orang, tergantung sudut pandang pribadi atau organisasinya. Pada masa lalu, masyarakat biasa berpikir bahwa perdagangan manusia adalah memindahkan perempuan melewati perbatasan, diluar keinginan mereka dan memaksa mereka memasuki dunia prostitusi. Seiring berjalannya waktu masyarakat lebih memahami mengenai isu perdagangan manusia yang kompleks dan sekarang melihat pada kenyataannya perdagangan manusia melibatkan berbagai macam situasi. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crime). Pada tahun 2007 pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memuat ketentuan peraturan yang lebih komprehensif. Kemudian pelaku juga diperluas menjadi orang ataupun korporasi, sehingga diharapkan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berkedok korporasi (dalam bentuk badan hukum) penyedia jasa tenaga kerja juga bisa dijerat dengan Undang-undang ini. Penulisan hukum ini akan membahas mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Bentuk pertanggungjawaban korporasi pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat berupa sanksi pidana dan sanksi perdata. Sanksi pidana jika pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab dan korporasi sebagai pembuat dan juga yang bertanggungjawab. Sanksi hukum terhadap korporasi pelaku tindak pidana perdagangan manusia dapat berupa pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Pidana denda korporasi dapat dijadikan pidana tambahan yaitu pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus dan/ atau pelanggaran terhadap pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.