AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK MELALUI PROSEDUR ADOPSI DILUAR PUTUSAN PENGADILAN DITINJAU DARI PRESPEKTIF ANAK DAN ORANG TUA ANGKAT (STUDI KASUS PANTI ASUHAN PALEMBANG)
Daftar Isi:
- Kasus prosedur adopsi di luar putusan pengadilan yang terjadi di panti asuhan Siti Aisyah palembang dikarenakan masih rendahnya pengawasan pemerintah dalam menanggulangi kasus ini, selain itu kasus tersebut juga terjadi karena tidak adanya undang-undang yang memberikan sanksi kepada pihak yang menghilangkan hak-hak keperdataan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur adopsi di luar putusan pengadilan yang terjadi di panti asuhan palembang dikategorikan sebagai kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah serta untuk mengetahui pertanggung jawaban pihak panti asuhan dan orang tua angkat dalam prosedur adopsi di luar putusan pengadilan yang dilakukannya.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam hukum perdata.Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah dengan deskriptif analitis sehingga di dapatkan gambaran yang komprehensif melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan media kepustakaan dan sumber data sekunder lainnya. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur adopsi di luar putusan pengadilan yang terjadi di panti asuhan Siti Aisyah palembang dapat dikategorikan sebagai kelalaianyang dilakukan oleh pemerintah. Prosedur tersebut terjadi akibat kurangnya pengawasan pemerintah dan tidak adanya undang-undang yang mengatur sanksi bagi para pihak yang melakukan prosedur adopsi di luar putusan pengadilan sehingga akibat hukum yang terjadi menyebabkan hilangnya hak-hak keperdataan anak. Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan undang-undang tentang yayasan tidak mengatur secara khusus ketentuan perdata anak mengenai prosedur adopsi di luar putusan pengadilan. Oleh karena itu, terhadap panti asuhan yang merupakan subjek hukum yang melakukan prosedur adopsi di luar putusan pengadilan seharusnya dapat dikenakan sanksi denda atau penjara agar bisa di pertanggung jawabkan secara hukum.