Daftar Isi:
  • Fakta bahwa Indonesia menganut pluralitas keagamaan seiring berkembangnya zaman berdampak terhadap munculnya ajaran-ajaran keagaman yang menyimpang dari ajaran agama semula, yang dianut di Indonesia. Yang ketika negara melarang yang satu, maka akan tumbuh lagi dalam bentuk yang baru, Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang bermetamorfosis menjadi Millata Abraham dan selanjutnya GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara) yang menjadi studi kasus dalam skripsi ini sebagai contohnya, fenomena menyebarkan ajaran sesat inilah yang selanjutnya menjadi fokus penetian ini yang diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penodaan Agama diatur dalam UU PNPS 1965 dan Pasal 156a KUHP. Penulis menggunakan metodepenelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban pidana (monistik dan dualistik) dan teori penerapan pasal. Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan maka penulis menyimpulkan bahwa hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Penodaan Agama tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,sehingga perlu di revisi dan dibuat aturan pelaksanannya dan untuk menentukan pertanggunggjawaban pelaku dari tindak pidana ini perlu dilakukan dengan cermat dengan memperhatikan unsur yuridis maupun non-yuridis dan dalam melakukan penegakan hukum berupa penertiban dan penangkapan penegak hukum harus selalu berpedoman dan mentaati peraturan yang berlaku.