Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini di latar belakangi karena didalam masyarakat sering timbul permasalahan yang mereka alami dengan lembaga pembiayaan dalam bidang pembiayaan khususnya dalam sewa guna usaha (leasing). Dimana kebanyakan lessee atau konsumen pengguna jasa tidak mengetahui apa langkab yang dapat diambil dalam permasalahan atas kerugian yang dialami Padahal terdapat banyak altematif untuk menyelesaiakan masalah yang terjadi, salah satunya berupa pengaduan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas jasa keuangan memiliki fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan terhadap pihak konsumen dan pelaku usaha sektor jasa keuangan. Dan juga Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan beberapa aturan terkait dengan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan selain yang berasal dari UU Perlindungan Konsumen untuk penyelesaiannya. Dan juga terdapat peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui fungsi pengaturannya untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumennya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk. perlindungan konsumen yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap lessee dan juga upaya hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada lessee terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lessor. Bentuk dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen pengguna jasa lembaga pembiayaan dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila telah dirugikan oleh lembaga pembiayaan selain itu konsumen juga memiliki beberapa pilihan jalur yang akan ditempuh untuk, penyelesaian sengketa yang ada, yakni dapat melalui jalur litigasi ataupun non litigasi berupa Internal Dispute Resolution, Lembaga Altematif Penyelesaian Sengketa, ataupun pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan.