ANALISIS PENETAPAN BATAS WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Analisis Penetapan Batas Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.” Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode analisis kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum SKMHT dalam perjanjian KPR yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 15 UUHT dan untuk menjelaskan akibat hukum yang timbul jika debitor wanprestasi dalam perjanjian KPR sedangkan kreditor hanya memegang SKMHT yang hanya merupakan surat kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan belum memiliki kekuatan eksekutorial. Hasil penelitian yaitu ketentuan Pasal 15 ayat (5) UUHT mengatur bahwa SKMHT yang diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang dalam hal ini adalah KPR berlaku ketentuan Pasal 2 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa SKMHT dalam perjanjian KPR berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pokok, sehingga kedudukan SKMHT dalam perjanjian KPR tidak ada keharusan untuk ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Kemudian, jika dalam hal ini debitor wanprestasi, maka objek Hak Tanggungan tetap dapat dilakukan eksekusi untuk melunasi piutang kreditor melalui penjualan di bawah tangan atas kesepakatan para pihak.