Daftar Isi:
  • Pengangkatan anak di Indonesia dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Perlindungan anak. Seorang yang belum pernah menikah atau janda/duda dapat mengangkat anak apabila mendapatkan izin dari Menteri Sosial melalui delegasi Dinas Sosial di Provinsi. Penelitian ini memiliki rumusan masalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuat penetapan, dan apakah penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan pemohonan dan ntuk mengetahui apakah Penetapan Pengadilan Negeri Kandangan No. 1/Pdt.P/2010/PN.Kgn sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan penelitain yang digunakan adalah pendekatan komparatif (comparative approach). Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik analisis data yaitu dengan penafsiran atau interprestasi. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa yang menjadi bahan pertimbangan hakim yaitu Alasan ekonomi, Perlindungan dan kesejahteraan anak, Kelengkapan bukti surat-surat, Terdapatnya saksi Dasar hukum yang berkaitan dengan adopsi anak, dan Penetapan Pengadilan Negeri Kandangan No. 1/Pdt.P/2010/PN.Kgn sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.