ANALISIS PUTUSAN JUDEX JURIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2238 K/PID.SUS/2013)
Daftar Isi:
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat–sifat khas yakni melakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga serta sering kali dianggap bukan sebagai bentuk kekerasan. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum yang kuat menjadikan KDRT yang awalnya urusan rumah tangga menjadi urusan Negara. Namun, proses peradilan yang panjang, rasa malu, ketidakterwakilkan korban, dan sistem sanksi yang tidak efisien menjadikan kasus KDRT banyak yang tidak dilaporkan, kalaupun dilaporkan banyak yang dicabut. Untuk itu, muncul pemikiran menggunakan teori keadilan restorative dengan mengupayakan penyelesaian kekeluargaan yang melipatkan anggota keluarga. Serta diupayakan menjadi solusi yang tepat atas penanggulangan permasalahan KDRT dalam sistem peradilan pidana.