Daftar Isi:
  • Latar belakang skripsi ini adalah masih banyaknya pemikahan siri atau pemikahan dibawah tangan terjadi ditengah masyarakat, maka dari itu penulis meneliti mengapa masih terjadi pemilcahan yang tidak dilakukan didepan pejabat yang berwenang dan bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Metode yang Digunakan adalah penelitian bukum normatif didukung data empiris dengan mengkeji. Ketentuan hukum yang berlaku . Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan juga wawancara dengan Ketua Kementrian Agama, Ketua KUA dan Penghulu, lalu penarikan kesimpulan secara deduktif induktifmengumpulkan bahan hukum yang berupa keterangan dan bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian skripsi ini adalah masih terjadi perkawinan yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat yang bewenang karena mereka berpandangan menilcah dengan cara tersebut sah menurut agama, faktor biaya perkawinan yang dicatatkan melalui KUA cukup memberatkan , perkawinan tersebut tidak direstui orang tua salah satu mempelai at.au kedua mempelai, hamil duluan. salah satu atau kedua mempelai terikat ikatan dinas, karena tidak ingin diketahui istri pertama bagi laki-laki yang ingin poligami, karena kurangnya persyaratan seperti belum cakap atau cukup umur dan memerlukan ijin Pengadilan Agama, karena ingin menaikkan status sosial. Dan kedudukan perkawinan yang tidak dicatatkan dihadapan pejabat yang jelas bahwa perkawinan tebebut temasuk perkawinan yang ilegal statusnya .