SISTEM KEWARISAN KHUNTSA (KELAMIN GANDA) DALAM PERSFEKTIF HUKUM WARIS ISLAM
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini berjudul “Sistem Kewarisan Khuntsa (Kelamin Ganda) dalam Persfektif Hukum Waris Islam”. Khuntsa adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin yaitu alat kelamin pria dan wanita yang dalam satu tubuh. Dalam Al-Quran dan Hadist tidak dijelaskan ketentuan mawaris bagi ahli waris yang merupakan seorang khuntsa dan jumlah bagian waris yang mereka terima. Dalam penulisan skripsi ini akan membahas mengenai cara menentukan status ahli waris seorang khuntsa (kelamin ganda) dan mengenai pembagian harta waris kepada ahli waris seorang khuntsa (kelamin ganda) menurut hukum waris Islam. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari, menelaah bahan hukum berupa buku-buku yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah cara menentukan status ahli waris seorang khuntsa (kelamin ganda) dapat dilakukan melalui medis atau ilmu kedokteran yaitu dengan melakukan pemeriksaan dan selain itu, para ulama menyepakati bahwa untuk mengetahui dan menentukan status jenis kelamin seorang khuntsa adalah dengan melihat dari alat kelamin mana air seni nya pertama kali keluar. Pembagian harta waris kepada ahli waris yang merupakan seorang khuntsa (kelamin ganda), khususnya khuntsa musykil, para ulama ahli faraidh memiliki pendapat yang berbeda, perbedaan tersebut terdiri dari tiga macam yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i.