UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH PEJABAT DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap kejahatan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam mencari jawaban atas masalah ini penulis menggunakan metode penelitian empiris, dengan melakukan wawancara dengan beberapa pihak antara lain Kepolisian Resort OKI serta Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung. Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah, dalam upaya penegakan hukumnya telah dilakukan oleh kepolisian Reasort OKI hanya saja dilakukan lebih intensif lagi agar tidak ada lagi kejadian pemalsaun ijazah, Penggungkapan pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah ditempuh polisi dengan cara: 1) Menerima laporan dari masyarakat, 2) Penunjukan, 3) Penyelidikan, 4) Melakukan kerjasama dengan beberapa pihak, 5) Penangkapan, dan 6) Penyitaan. Hasil penelitian yang kedua adalah, dalam upaya penegakan hukum tentu memiliki penghambat dan itu disadari oleh Kepolisian Resort OKI, Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu: 1) Faktor aparat penegakan hukum, rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), 2) Sarana atau fasilitas yang menunjang proses hukum, kesulitan untuk mencari pembanding antara ijazah yang asli dengan yang asli tapi palsu (aspal), dan 3) Kesadaran hukum masyarakat, kurangnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dalam membantu penegakan hukum pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut.