ANALISIS TENTANG PENGINGKARAN ANAK (Studi Normatif Putusan Pengadilan Agama Banyumas No. 1484/PDT.G/2012/PA.BMS tentang Pengingkaran Anak)
Main Authors: | TRINANDA, MOULYTA ELGI, Zaidan, Murzal, Hasan, Sofyan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unsri.ac.id/14344/1/RAMA_74201_02111001103_01_front_ref.pdf http://repository.unsri.ac.id/14344/2/RAMA_74201_02111001103_02.pdf http://repository.unsri.ac.id/14344/3/RAMA_74201_02111001103_03.pdf http://repository.unsri.ac.id/14344/4/RAMA_74201_02111001103_04.pdf http://repository.unsri.ac.id/14344/5/RAMA_74201_02111001103_05_ref.pdf http://repository.unsri.ac.id/14344/ |
Daftar Isi:
- Di dalam suatu perkawinan adanya kemungkinan seorang istri dapat melahirkan seorang anak yang bukan dari suaminya ketika masih dalam suatu ikatan perkawinan yang sah. KUHPerdata, hukum Islam bahkan hukum Perkawinan mengakui adanya kemungkinan suami untuk melakukan pengingkaran anak. Dalam KUHperdata, ketentuan pengingkaran anak terletak dalam Pasal 251 sampai Pasal 260, sedangkan dalam Hukum Islam terletak dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 sampai Pasal 102. Dengan diakuinya pengingkaran anak akan membawa akibat hukum bagi anak tersebut. Penulis mengambil contoh perkara putusan Nomor. 1484/Pdt.G/2012/PA.Bms tentang pengingkaran anak. Hakim mengabulkan putusan tersebut berdasarkan alat bukti yang diperkuat dengan dari hasil tes DNA yang dilakukan. Kedudukan hasil DNA itu sendiri telah diterima sebagai alat bukti dalam menentukan nasab seseorang, Meskipun waktu pengajuan pengingkaran anak tidak sesuai dengan Pasal 102 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi ketentuan ini dapat dikesampingkan sepanjang suami baru mengatahui bahwa anak yang dilahirkan bukan darah dagingnya walaupun telah lewat masa waktu yang ditentukan. Dengan dikabulkannya permohonan pengingkaran anak itu, maka putuslah segala hubungan nasab dengan ayahnya. Hal ini berati segala hubungan keperdataan hanya kepada ibu dan keluarga ibunya saja sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 100 Komplikasi Hukum Islam. Akibat dari putusnya nasab ialah terputusnya kewajiban pemberian nafkah dan pemeliharaan, perwalian nikah serta hak waris. Penulisan skripsi menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Dalam analisis data penulis menggunakan metode analisis kualitatif dan teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif