ADVOKASI KEBIJAKAN KARTU IDENTITAS ANAK BAGI ANAK USIA DIBAWAH 17 TAHUN DI KABUPATEN BANYUASIN
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara advokasi program Kartu Identitas Anak yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Banyuasin. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori advokasi John Hopkins University yang melihat advokasi dari analisis, strategi, mobilisasi, aksi, evaluasi dan kesinambungan. Desain yang digunakan adalah deskriptif kualitatif berdasarkan dokumentasi, observasi dan hasil wawancara mendalam dengan informan kunci. Hasil penelitian menunjukan dari enam langkah advokasi masih ada empat langkah advokasi yang belum terlaksana dengan maksimal yaitu pada langkah strategi berupa sistem jemput bola belum dapat dimaksimalkan, pada langkah mobilisasi proses mobilisasi pada pihak ketiga belum pernah dilaksanakan, pada langkah aksi proses mensosialisasikan Kartu Identitas Anak belum ada kepastian yang jelas dari Dispendukcapil Kabupaten Banyuasin, dan pada langkah evaluasi Dispendukcapil Kabupaten Banyuasin belum bisa memenuhi segala kebutuhan sosialisasi kebijakan KIA. Oleh karena itu Dispendukcapil dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin perlu adanya pelaksanaan sosialisasi secara maksimal dan penambahan Sumber Daya Manusia atau tenaga ahli yang khusus menangani kebijakan Kartu Identitas Anak. Selain itu, Dispendukcapil dan khususnya Permendagri untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2016 tentang KIA yang dikarenakan tidak adanya sanksi tertulis didalam kebijakan tersebut, ditengarai masyarakat kurang menaati kebijakan tersebut.