Daftar Isi:
  • Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terpadu Kota Palembang adalah Kantor yang memusalkan perangkal pemerintahan Kota Palembang dengan fungsi eksekutif agar berkoordinasi dengan baik di suatu tempat tertentu yang mencakup hPhP~p<;l 1nc;;ot1tuc;;o; h~11, h-::lgia11 ppng~uf <;l<:'~n, h!lgian pPl-=-yan-::ln, rl<;:ln h-::lgi~n pPrlrantnr<;ln . Bagian pengawasan diisi oleh lnspektorat Daerah Kota Palembang, Bagian Pelayanan diisi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu , sedangkan Bagian Perkantoran diisi oleh 8 Dinas Admir.istratif Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang telah memiliki rencana desain untuk kantor terpadu dikota Palembang baik dalam regulasi tapak, konservasi bangunan heritage, perencanaan gedung parkir dan basement parkir, serta taman kota pada sepanjang lokasi peruntukan iahan . Kajian diawali dengan konservasi bangunan heritage yang ada pada tapak yaitu Hotel Musi melalui metode perbanyakan/duplikasi yang ditujukan selain untuk fungsi konservasi juga untuk memanfaatkan kedekatan antara fungsi pengawasan dan pelayanan yang diharapkan berkoordinasi dengan baik sehingga berjalan lancar, sedangkan bangunan utama perkantoran dan bangunan massa penunjang menggunakan konsep kontekstual dengan mcnyelaraskan bangunan baru tcrhadap bangunan heritage / IIotcl musi yang telah ada pada tapak dengan pertimbangan melalui warna bangunan, fasad bangunan dan juga garis sempadan bangunan. Pada bangunan utama perkantoran dan massa penunjang terdapat desain-desain utama pada bangunan heritage/ hotel musi yang digunakan kembali pada bangunan perkantoran dan massa penunjang seperti desain jende!a, desain ko!om ukir, serta desain bentuk atap yaitu atap !imasa.11.