PERJANJIAN BERLANGGANAN MULTIMEDIA DENGAN TELEVISI BERBAYAR SATELIT TRANSVISION MENURUT HUKUM PERIKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Pada zaman modern sekarang ini, masyarakat memiliki tuntutan untuk memenuhi kebutuhan akan suatu informasi menggunakan berbagai media. Transvision sebagai perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa penyiaran melalui media eletronik televisi merupakan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut terlebih dahulu harus mengadakan perjanjian berlangganan menjadi konsumen dari pihak Transvision. Rumusan masalah dalam penelitian ini membahas kesesuaian dan perlindungan hukum antara Transvision dengan konsumen dalam perjanjian berlangganan multimedia televisi berbayar satelit berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta proses penyelesaian sengketa antara para pihak apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif yang didukung dengan data. Perjanjian berlangganan multimedia televisi berbayar ini tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa sebagai bagian tanggungjawab apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian ini, menggunakan musyawarah dan mufakat. Namun, apabila tidak tercapai perdamaian, maka digunakan jalur pengadilan sesuai yang disepakati di dalam perjanjian.