LEGITIMASI SISTEM NOKEN DALAM PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI PAPUA MENURUT UUD 1945 DAN UU PEMILU
Daftar Isi:
- Penelitian mengenai Legitimasi Sistem Noken dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Papua menurut UUD 1945 dan UU Pemiu di fokuskan pada mengetahui apa yang menjadi dasar hukum keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Papua dan bagaimana Legitimasi Sistem Noken pada masyarakat di Papua. Penelitian ini menggunakan metode Normatif dengan kerangka Teori Negara Hukum dan Sistem Pemilihan Umum. Kajian Kepustakaan membahas mengenai Legitimasi, Sistem Noken, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Adapun hasil dari penelitian ini sebagai berikut yaitu dasar hukum keabsahan Sistem Noken ada dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1), pasal 28I ayat (3) dan pasal 32 ayat (1), UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , UU No 21 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Putusan Mahakamah Konstitusi No 47-81/PHPU.A/VII.2009, No 14/PHPU.D/XI/2013 dan keputusan KPU No 01/Kpts/KPU Prov.030/2013. Legitimasi Sistem Noken pada Masyarakat Papua terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan di atas dan pengaruh sosial kultural yang ada di dalam sebagian Masyarakat Papua. Sebagai rekomendasi di harapkan lembaga peradilan di Indonesia semestinya menjadikan nilai nilai budaya maupun nilai nilai UUD 1945 sebagai konstitusi negara sebagai dasar putusan dan juga di buat secara khusus perundang-undangan mengenai Sistem Noken atau Sistem Noken di masukkan dalam amandemen Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.