PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBURUAN LIAR BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF (A) JUNTO PASAL 40 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Daftar Isi:
- KonservasiSumberDayaAlamHayatidanEkosistemnyatelahdiaturmengenaitindakpidanaterkaitsatwa liar yang dilindungi.Terkhususuntuktindakpidanaperburuansatwa liar yang dilindungitelahsecarajelasdiaturdalamPasal 21 ayat (2) huruf a, d, c, d dan e. Di dalamketentuantersebuttelahjelasdinyatakanbahwasetiap orang dilaranguntuk(a)menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, danmemperniagakansatwa yang dilindungidalamkeadaanhidup ; (b)menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkutdanmemperniagakansatwa yang dilindungidalamkeadaanmati; (c)mengeluarkansatwa yang dilindungidarisuatutempatdiindonesiaketempat lain di dalamatau di luar Indonesia; (d)memperniagakan, menyimpanataumemilikikulit, tubuhataubagian-bagian lain satwa yang dilindungiataubarang-barang yang dibuatdaribagian-bagiantersebutataumengeluarkannyadarisuatutempat di Indonesia ketempat lain di dalamatau di luar Indonesia; (e)mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpanataumemilikitelurdanatausarangsatwa yang dilindungi. Sanksiuntukpelakutindakpidanaperburuansatwa liar yang dilindungitersebutdiaturdalamketentuanpidanapadaPasal 40 ayat (2) ; Barangsiapadengansengajamelakukanpelanggaranterhadapketentuansebagaimanadimaksuddalampasal 21 ayat (1) danayat (2) serta pasal33 ayat (3) dipidanadenganpidanapenjara paling lama 5 (lima) tahundandenda paling banyakRp. 100.000.000.00 (seratusjuta rupiah).