ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DISSENTING OPINION DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR :39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST)
Daftar Isi:
- Panata Dissenting opinion merupakan instrumen menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat, sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim. Dalam penelitian ini didapat hasil bahwa menurut pasal 182 KUHAP, Dissenting Opinion bukanlah suatu hal yang asing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pada saat musyawarah, majelis Hakim mengupayakan adanya pemufakatan bulat. Namun jika terjadi perbedaan pendapat putusan di ambil dengan suara terbanyak. Dissenting opinion juga sudah di atur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pada Putusan Pengadilan No: 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST dissenting opinion yang dikemukakan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II tidak mempengaruhi keputusan Ketua Majelis, namun dissenting opinion menjadi upaya bagi hakim dalam menjaga independensinya dan sebagai sarana untuk menyuarakan keadilan. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif (Juridis normative) dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) yang kemudian dianalisa secara kualitatif