Daftar Isi:
  • Berdasarkan sistem self-assessment, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban melaksanakan penegakkan hukum terhadap kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan pajak. Adapun hasil kinerja pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur belum mencapai target yang telah ditentukan yakni penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat waktu dan penerimaan extra effort yang ptimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses manajemen kinerja pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur dalam pelaksanaan fungsi pemeriksaan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi. Data tersebut dianalisis dengan cara scanning, coding dan interprestasi hasil. Teori yang menjadi acuan dalam penelitian ini ialah teori manajemen kinerja oleh Torrington dan Hall, yang terdiri dari empat dimensi yakni menentukan harapan kinerja, mendukung kinerja, review dan penilaian kinerja, dan mengelola standar kinerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pemeriksaan pajak dipengaruhi oleh manajemen kinerja yang diterapkan, semakin baik kinerja dikelola, maka semakin baik kinerja yang dihasilkan.