Daftar Isi:
  • Semakin banyaknya kejahatan yang terjadi dilakukan oleh anak, salah satunya yaitu perjudian. Permasalahan yang dituangkan dalam penelitian ini berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan perjudian dalam putusan No.127/Pid.Sus.A/2014/PN.Psp dan No.68/Pid.B/2014/PN.Psb. Jenis data dalam penelitian ini merupakan data kualitatif, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier, dan adapun metode yang digunakan merupakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis penulis yaitu pada putusan No.127/Pid.Sus.A/2014/PN.Psp dalam pertimbangan yuridisnya disimpulkan bahwa terdakwa Erwin Juandi Giniting terbukti bersalah dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi, terdakwa melanggar Pasal 303 ayat(I) Ke-2 KUHP Jo UU R1 No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dan pada putusan No.68/Pid.B/2014/PN.Psb dalam pertimbangan yuridisnya disimpulkan bahwa masing-masing terdakwa terbukti bersalah ikut serta bermain judi, terdakwa melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP jopasal 2 UU No.7 Tahun1974 tentang Penertiban Perjudian Jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuh kanvonis kepada terdakwa Erwin Juandi ginting selama 3 Bulan penjara sama dengan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa I Indra Rafi dan II Ropi selama 3 Bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 6 Bulan penjara.