Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Analisis Putusan Pengadilan Pada Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.(Studi Putusan Nomor : 170/Pid.B/2017/PN.Pmb). Dalam permasalahan yaitu: (1)Mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak yang telah menikah masuk kategori anak dalam Putusan Nomor : 170/Pid.B/2017/PN.Pmb dan (2)Apakah anak yang telah menikah masuk kategori anak atau dewasa dalam Putusan Nomor : 170/Pid.B/2017/PN.Pmb. Penelitian yang dilaksanakan yaitu termasuk dalam metode penelitian hukum normatif yatu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Jenis data yang digunakan dalam penetian ini adalah data primer, berupa kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Putusan Hakim Nomor:78/Pid.B/2011/PN.Ngw, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bahan data sekunder yaitu bahan hukum yang berguna untuk memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku yang berguna untuk memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, literatur, jurnal dan lain-lain, serta bahan hukm tersier seperti kamus dn ensiklopedia. Berdasarkan Putusan Nomor : 170/Pid.B/2017/PN.Pmb, pertimbangan hakim dalam memutus perkara terdakwa dalam putusan tersebutdalam menjatuhkan sanksi pidana hakim harus mempertimbangkan alat bukti yang diajukan di persidangan berupa keterangan saksi, alat bukti surat dalam hal ini visum et repertum dan keterangan terdakwa menunjukkan ketidakkesesuaian satu sama lain serta yakni korban berumur 16 tahun tetapi telah menikah dalam undang-undang yang telah dibahas sebelumnya, korban tersebut dkategorikan sebagai dewasa Kata kunci :pencabulan, kekerasan anak, putusan pengadilan