Daftar Isi:
  • Pada era globalisasi batas negara sering diabaikan dalam rangka kebebasan tempat tinggal dan hubungan kerja sama antar negara. Berdasarkan kedaulatan Republik Indonesia telah mengatur hubungan bangsa Indonesia dengan warga negara asing. Bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia ada peraturannya sendiri demikian juga warga negara asing yang akan melancong ke Indonesia sebagai wisatawa asing. Wisatawan asing menggunakan visa turis sehingga tidak mempunyai hak untuk bekerja. Akan tetapi wisatawan asing tersebut bekerja sebagai guide tourism dengan mengumpulkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia dan untuk itu ia mendapatkan uang (fee) dari travel agent Indonesia. Selain itu terdapat juga wisatawan asing yang bekerja sebagai penyanyi, disc jockey, bahkan ada yang sebagai PSK (pekerja sex komersil). Atas dasar itu penulis membahas persoalan ini sebagai berikut : bagaimana perjanjian kerja antara wisatawan sebagai pekerja dengan perusahaan Indonesia yang mempekerjakannya lalu apakah perusahaan atau orang asing yang mempekerjakan orang dengan visa turis dapat dijatuhi sanksi. Metode yang digunakan oleh penulis adalah yuridis-normatif. Penulis membahas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan peraturan lainnya. Literatur dalam bentuk buku maupun jurnal dari analisis tersebut dapat penulis simpulkan bahwa wisatawan asing yang bekerja di Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan perjanjian antara wisatawan asing dengan orang Indonesia adalah batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat perjanjian Pasal 1320 butir 4.