PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU STUDI KASUS)
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu, mengenai penerapan asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent) terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap pelaku tindak pidana narkotika (2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas praduga tidak bersalah dan apa saja hambatan-hambatan dalam penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara normatif di dukung data empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap pelaku tindak pidana narkotika belum sepenuhnya diterapkan dalam proses penangkapan. Karena tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dimana salah satu konsepnya Pengadilanlah yang berhak memutuskan tersangka bersalah atau tidak. Termasuk juga dalam hak asasi manusia salah satunya hak hidup dan prinsip proporsionalitas yang dimiliki oleh aparat Kepolisian. Hambatan-hamabatan yang mempengaruhi penerapan asas praduga tidak bersalah terdapat 5 (lima) faktor. Faktor Undang-Undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya. Namun yang paling menjadi penghambat dalam penerapan asas praduga tidak bersalah ini terdapat pada aparat penegak hukum dan masyarakat.