ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI CRACKING
Daftar Isi:
- Saat ini tajadi perkembangan di dunia teknologi. informasi dan komunikasi yang sangat cepat. perkembangan tersebut menimbulkan suatu problematika dalam kehidupan masyarakat. terutama pada bidang kejahatannya. Kejahatan dalam dunia teknologi biasa disebut dengan Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Cyber crime juga terdiri atas banyak jenis kejahatannya. Sehinggga perlu dilakukan penelitian mengenai kejahatan ini, terutama kejahatan pemerasan dilakukan melalui cracking Rumusan masalah yang akan diajukan yaitu: Bagaimana partangungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan melalui cracking berdasarkan ketentuan UU lTE dan KUHP. penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif dan didukung dengan data empiris berupa wawancara. bahan hukum dikumpulkan. Dengan studi pustaka dan berbagai literatur dengan mengkaji perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dan melakukan wawancara dengan narasumber yang ahli dibidangnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku tindak pidana pemerasan melalui cracking dapat dibebani pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU ITE yajtu Pasal 27 ayat (4) juga Pasal -4S ayat (1), Pasal 30 jo Pasal 46, Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 37 jo Pasal S2 ayat (2). Dan dapat dipertanggungjawabkan badasarkan KUHP Pasal 335 ayat (1), pasal 361 ayat (1), PasaJ 369, dan pasal 406 KUHP.