PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 185/Pid.B/2012/PN.KB dan PUTUSAN NOMOR 48/Pid.B/2015/PN.LGS)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu Untuk Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana menggunakan surat palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan bagaimana penerapan teori pemidanaannya. Penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang diteliti adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu merupakan tindak pidana formil. Subjek dari tindak pidana pemalsuan surat serta menggunakan surat palsu ialah manusia. Dan tindak pidana ini diatur dalam norma hukum yang berbentuk perundang-undangan,peraturan ini dibuat agar pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu ini dapat dijatuhi sanksi pidana apabila terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif serta dalam penerapan teori pemidanaannya hakim telah melihat dari berbagai aspek dan kemudian dapat dilihat tujuan pemidanaan nya. Pemberian sanksi pidana tidak hanya merupakan pembalasan dari negara akan tetapi juga menjadi pertahanan tata tertib dimasyarakat sehingga pelaku kejahatan tidak melakukan kejahatan yang sama dan mencegah orang lain melakukan kejahatan tersebut.