TINJAUAN KRIMONOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (DUTA/BANDIT KAYUAGUNG)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan oleh Duta Kayuagung. Tindak Pidana Pencurian diatur dalam KUHP. Baik itu Tindak Pencurian Biasa, Tindak Pidana Pencurian denngan Kekerasan, Tindak Pidana dengan Pemberatan, Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Tindak Pidan Pencurian Ringan dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga. ltu semua diatur dala KUHP. Banyak factor yang mempengaruhi o rang untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian baik itu faktor dari dalam diri pelaku (internal) maupun Faktor dari luar pelaku (eksternal). Faktor dari daJam yaitu faktor keluarga, faktor ekonomi dan bahkan faktor dari keturunan. faktor dari luar pelaku itu berupa faktor pergaulan, faktor lingkungan dan bahkan faktor yang melihat seseorang yang bergaya hidup mewah dan jdi idola berfrofesi sebagai Pencuri . Skripsi ini membahas faktor apa saja yang menjadi pendorong seseorang untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian