Daftar Isi:
  • Pidana penjara seumur hidup dalam KUHP tidak boleh dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana pokok lain termasuk pidana denda. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat beberapa pasal dengan rumusan sanksi berupa “pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu dan denda”. Beberapa pakar dan penegak hukum menafsirkan rumusan demikian maka pidana penjara seumur hidup dapat dikumulasikan dengan pidana denda, hal ini dapat dilihat pada Putusan Nomor 120 /Pid.Sus/2015/PN.Smn dan Putusan Nomor 487 /Pid.Sus/2015/PN.Kis. Pembahasan skripsi ini dengan memfokuskan pada rumusan masalah yang pertama, apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan kumulasi pidana denda Kedua, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda bila ditinjau dari teori tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang dianalisis secara kualitatif, penulis menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa dalam Putusan Nomor 120 /Pid.Sus/2015/PN.Smn dan Putusan Nomor 487 /Pid.Sus/2015/PN.Kis, Majelis Hakim menafsirkan bahwa terdapatnya kata hubung “dan” pada Pasal 114 ayat(2) menunjukkan pidana penjara seumur hidup dapat dikumulasikan dengan pidana denda. Serta dalam penjatuhan sanksi kumulatif dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda, pidana penjara seumur hidup ditinjau dari teori absolute pelaku tindak pidana menjalani pidana seumur hidup dan merupakan pembalasan atas kejahatannya dan pidana denda ditinjau dari teori gabungan merupakan bentuk pemberatan bagi terpidana, nominal pidana yang cukup besar dan tidak sebanding kemampuan terpidana dalam membayar denda dan kecil kemungkinan tindak pidana narkotika mendapat grasi, mengakibatkan pidana denda tersebut akan menjadi tidak efektif.