Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terkait Penggunaan Perjanjian Baku
Daftar Isi:
- skripsi ini berjudul "Perlindunaan Hukum Terhadap Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terbit Penggunun Perjanjian Baku". Skripsi ini di latar belakangi oleh adanya yang melanggar ketentuan peraturan paundana-undangan namun prminjaman buku tersebut tetap berlaku. Tujuan Penelitian ini untuk melakukan Perjanjian Baku Pada Perjanjian Sektor Keuangan di Otoritas Jasa HukumTerhadap Konsumcn dalam Perjanjian Baku Sebor Jua Kcuanpn. Metode peaelitian ·ini adallh yuridis normatif. Berdasarkan bull penelitian ini bahwa Perjanjian baku ludah diatur dalam Undang-Undang perlindunpn Konsumen dan Pcnturan Otoritas Jasa Keuangan, dan perlindungan hukum temadap konsumen sector jasa keuangan. jasa keuangan terkait pcnggunaan perjanjian baku berlandubn pada syarat sahnya perjanjian dan asas-asas umum perjanjian. Peqgunun perjanjian balru dalam sektor jasa keuanpn harus dilakukan dcngan lebih jelas dan benar serta harus ada pcnpwuan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan agar tidak menimbulkan karugian pada pihak konsumen.