HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA TUNGGU TUBANG DI MASYARAKAT HUKUM ADAT SEMENDO
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Hak Anak Angkat Terhadap Harta Tunggu Tubang Di Masyarakat Hukum Adat Semendo. Pengangkatan anak adalah perbuatan mengambil anak orang lain untuk dimasukkan kedalam keluarga sendiri. Anak angkat berhak atas harta tunggu tubang. Di suku Semendo istilah tunggu tubang adalah dimana harta dikuasai oleh anak perempuan pertama. Metode yang digunakan dalam skripsi ini tipe penelitian empiris yaitu dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan di Desa Pulau Panggung Semendo Muara Enim. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yaitu kedudukan anak angkat dalam masyarakat Semendo dianggap sebagai anak sendiri dan berhak menerima harta tunggu tubang akan tetapi anak angkat tersebut harus memiliki hubungan kekerabatan dengan orang tua angkatnya. Anak angkat tersebut berhak menerima, mengurus dan memakai hasil dari harta tunggu tubang tetapi harus melalui musyawarah antara para kerabatnya (apit jurai). Anak angkat harus mengurus dengan baik harta tunggu tubang dan jika tidak para kerabat yang lain akan melakukan musyawarah untuk menentukan siapa selanjutnya yang akan mengurus harta tunggu tubang.