Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul "Tanggung Jawah Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Yang Melakukan Pembelaan Diri Terhadap Harta Benda". Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana, tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibalkan kematian dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mencantumkan suatu putusan lepas dan bebas dari segala tuntutan hukum. Penulisan skripsi ini merupakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian di ketahui bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati tidaklah dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan hakim dalam memutus haruslah memperhatikan dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus agar tidak terjadinya putusan yang tidak adil dan merugikan terdakwa. Dari analisis penulis dapat diketahui bahwa putusan 29/Pid.13/2014/PN.Kgn, 35/Pid.B/20 15/PN.Smp, dan 794/Pid.B/2014/PN Llg, telah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori The theory of lesser evils (teori alasan pembenar).