PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JAKSA YANG TERTANGKAP TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Daftar Isi:
- Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengnturan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa dalam pengaturan hukum positif di lndonesia dan bagaimana pula penanggungjawaban pidananya. Tipe penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penulisan Normatif, yaitu penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis dapat disimpulkan bahwa Jaksa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu: Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara. Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Jaksa yang terbukti melakukan 'Tindak Pidana Korupsi dapat di kenakan sanksi melalui 2 sisi yang berbeda. Yang pertama. secura administrasi Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa. Dan yang Kedua, jaksa akan dituntut sebagaimana besaran nilai kerugian keuangan yang dialami oleh negara akibat penyelewengan jabatan yang ia lakukan.