TINJAUAN TERHADAP KEBERLAKUAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PASCA PERUBAHAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Daftar Isi:
- Setelah dilakukan nya amandemen atas pasal I ayat (2) UUD 1945, maka MPR secara signifikan berubah baik dari sisi kedudukan, tugas maupun wewenang, Menurul pasal l ayal (2) UUD 1945 hasil amandemen, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR melaikan dilaksanakan menurut UUD. Pengertian yang didapat dari perubahan pasal ini menyebabkan MPR tidak lagi memiliki kedaulatan eksklusif sebagai satu-satunya pelaksanaa kedaulatan rakyat. Sebab setelah dilakukannya amandemen tersebut, presiden juga dipilih langsung oleh rakyal, yang berarti bahwa presiden juga mendapat mandate langsung untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Demikian juga dengan lomposisi anggota MPR. Setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, Komposisi tersebut menjadi hanya terdiri dari para anggota DPR dan para anggota DPD.Utusan Golongan yang sebelum amandemen UUD l 945 merupakan salah satu pilar dari tiga pilar komposisi anggota MPR dihilangkan. Karena Komposisi anggota MPR yang kini hanya terdiri dari dua dewan saja yakni DPR dan DPD, maka kemudian disebul bahwa MPR menganut system lembaga perwakjlan atau parlemen bicameral. Akan tetapi dengan ruangnya system bicameral temyata tidak makin memperkual posisi MPR secara keseluruhan Setelah reformasi bergulir sejak lahun 1998 sampai dengan 2002. membawa perubahan terhadap kedudukan, wewenang, tugas dan produk hukum MPR dan seteJah berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 yang memberlak-ukan Kembali Ketetapan MPR Berdasarkan lalar belakang diatas penulis tertarik unt111. menulis skripsi yang berJudul "TINJAUAN TERHADAP KEBERLAKUAN KETETAPAN MAJELlS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBUK INDONESIA TAI-IUN 1945".